04 Juli 2024
DinSinKim
221 Kali Dibaca
Kamis, 4 Juli 2024, Pemerintah Desa Blender mengadakan Musyawarah Desa terkait Perubahan Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 - 2029. Musyawarah tersebut dihadiri Muspika Kecamatan, dan RT/RW.
Adapun perubahan tersebut dilakukan karena adanya perpanjangan masa bakti kuwu yang semula hanya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun. Hal tersebut didasarkan pada perubahan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam pertemuan tersebut, banyak usulan-usulan yang diajukan di tiap dusun baik dari kepala dusun, rw maupun rt.