04 Juli 2024  DinSinKim  221 Kali Dibaca 

Kamis, 4 Juli 2024, Pemerintah Desa Blender mengadakan Musyawarah Desa terkait Perubahan Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 - 2029. Musyawarah tersebut dihadiri Muspika Kecamatan, dan RT/RW.

Adapun perubahan tersebut dilakukan karena adanya perpanjangan masa bakti kuwu yang semula hanya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun. Hal tersebut didasarkan pada perubahan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam pertemuan tersebut, banyak usulan-usulan yang diajukan di tiap dusun baik dari kepala dusun, rw maupun rt.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

ARTIKEL LAINNYA